Gelapkan Gaji dan Laptop Perusahaan, HRD di Yogyakarta Ditangkap Polsek Pundong
21 Oct 2025 09:16
jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang HRD CV Sahabat Prima Mulya. Pelaku berinisial GTW (35), warga Kraton, Yogyakarta, diamankan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat tindakan penggelapan uang gaji karyawan serta satu unit laptop oleh pelaku yang saat itu masih menjabat sebagai HRD.
"Pelaku meminjam satu unit laptop merek HP 2400 G7 dari ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025). Selain itu, pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku juga diberi tugas membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000. Namun uang tersebut tidak diserahkan kepada para karyawan," ujar Rumpoko saat konferensi pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).
Setelah kejadian, pelaku tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi sejak Sabtu (21/6/2025). Hasil pemeriksaan internal perusahaan menunjukkan kehilangan satu unit laptop serta uang gaji karyawan yang belum disalurkan, dengan total kerugian mencapai Rp8.589.000.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Rabu sore Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengamankan GTW di wilayah Yogyakarta," terang Rumpoko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar nota pembelian laptop, enam lembar perjanjian kerja, dua lembar slip gaji bulan Mei dan Juni 2025, satu lembar audit inventaris komputer dan laptop, laporan pengeluaran gaji karyawan, serta sepasang sepatu hitam putih yang dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepatu.
"Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu," ungkap Rumpoko.
Diketahui, GTW menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai HRD untuk mengambil dana gaji karyawan yang seharusnya disalurkan, lalu melarikan diri setelah memperoleh uang tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolsek Pundong.
Diketahui, GTW menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai HRD untuk mengambil dana gaji karyawan yang seharusnya disalurkan, lalu melarikan diri setelah memperoleh uang tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolsek Pundong.
NUR HIDAYAT, S.H.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
