Gelapkan Uang Perusahaan Rp 83 Juta, Pria di Sleman Diringkus Polsek Gamping
11 Oct 2025 18:39
jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reskrim Polsek Gamping, di bawah pimpinan Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RR (30), yang bekerja sebagai wiraswasta di salah satu perusahaan swasta, PT IPS.Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh AKP Bowo Susilo, didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun, S.H., dan Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Dwiyanto Kurniawan, S.H., Jumat 11 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Kapolsek Gamping menjelaskan bahwa tersangka RR melakukan aksinya dengan cara memalsukan data atau laporan hasil penjualan perusahaan tempatnya bekerja.
Dari hasil audit internal PT IPS, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi sebenarnya.
"Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan memanipulasi laporan hasil penjualan agar tampak sesuai dengan target, padahal sebagian dana tidak disetorkan ke perusahaan," jelas AKP Bowo Susilo.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 83.954.900,-.
Atas tindakannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Gamping menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengusut tuntas setiap bentuk tindak pidana serupa. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan menjaga transparansi dalam kegiatan usaha maupun administrasi keuangan.
"Kami mengingatkan agar setiap pihak, terutama yang bekerja di bidang keuangan, selalu menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab. Penyalahgunaan kepercayaan sekecil apa pun akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Gamping menegaskan perannya dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sleman tetap kondusif.
AGUNG MURPRATOMO
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
