Gencar Patroli, Satlantas Polresta Yogyakarta Tindak Knalpot Brong dan Pelanggaran Lalu Lintas Ringan
3 Jun 2025 11:18

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
"Penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan tidak sesuai dengan standar kelayakan kendaraan," ujar AKP Alvian.
Beliau juga menjelaskan bahwa teguran kepada pelanggar ringan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Komitmen Menekan Pelanggaran dan Kecelakaan
AKP Alvian menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan secara berkala untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan standar yang berlaku. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keselamatan bersama," tegasnya.
Polri dan Masyarakat, Bersama Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas
Satlantas Polresta Yogyakarta berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman dapat terwujud di Kota Yogyakarta.
#SatlantasPolrestaYogyakarta #PatroliLaluLintas #KnalpotBrong #TertibLaluLintas #PolriUntukMasyarakat #BidHumasPoldaDIY
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini