Kapolres Kulonprogo Soroti Urgensi Revisi KUHAP dalam Seminar Nasional Universitas Janabadra
8 May 2025 11:27

Dalam seminar yang juga menghadirkan Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum., Dr. Suroto, S.H., M.H., dan Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M., Kapolres menekankan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan hukum masyarakat Indonesia yang semakin dinamis.
"Pembaruan KUHAP bukan sekadar kebutuhan, tetapi keharusan. KUHAP baru harus memberi ruang bagi keadilan yang lebih seimbang dan memperkuat perlindungan HAM. Ini penting bagi kami di kepolisian untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional dan akuntabel," ujar AKBP Dr. Wilson.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi teknis yang lebih jelas, seperti penetapan tersangka, penyitaan, sidang elektronik, dan penguatan pendekatan keadilan restoratif, yang berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Tak hanya itu, Kapolres juga menekankan perlunya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum agar dapat memahami serta mengimplementasikan norma-norma baru dalam RKUHAP.
"Revisi KUHAP adalah transformasi budaya penegakan hukum, bukan hanya perubahan naskah hukum. Kita perlu sistem yang memulihkan, bukan sekadar menghukum," tegasnya.
Seminar ini menjadi ajang kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum untuk mendorong terwujudnya sistem hukum pidana nasional yang berdaulat, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini