Kapolsek Kretek Paparkan Standar Pelayanan Publik dalam Sosialisasi di Parangtritis
28 Nov 2025 09:49
jogja.polri.go.id -Humas, Kapolsek Kretek AKP Sutrisno SH MH menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang berlangsung di Balai Kelurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, Jumat (28/11/2025).Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan BPN Kabupaten Bantul, Lurah Parangtritis, Jogoboyo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polairud Polda DIY, Bhabinpotmar, FPRB, serta tokoh masyarakat.
Dalam paparannya, AKP Sutrisno menjelaskan standar pelayanan publik yang diterapkan di Polsek Kretek. Ia menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, kepastian waktu, serta kepatuhan terhadap regulasi sebagai pilar utama dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Pelayanan publik bukan sekadar cepat dan tepat, tetapi juga memastikan setiap warga mendapatkan haknya sesuai aturan," ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan memperkuat komitmen kalurahan dan para pemangku kepentingan dalam menyusun dokumen standar pelayanan yang lebih profesional, berkualitas, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kehadiran berbagai stakeholder turut membuat sesi diskusi menjadi interaktif dan produktif, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan mutu layanan publik di Parangtritis.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
