Karantina Pertanian Kedundang Musnahkan Barang-Bukti Organisme Pembawa Tanaman Tanpa Dokumen Sah
13 Sep 2023 13:44

Dalam acara pemusnahan barang bukti ini, Kapolsek Temon, yang diwakili oleh Aiptu Asnan. S, Bea dan Cukai Yogyakarta, Arif Wibowo, Afsek Angkasa Pura Yogyakarta International Airport (YIA), Riyanto, dan perwakilan dari maskapai Air Asia, Galih Rahmanto, serta Bhabinkamtibmas Kedundang, Aiptu Susanto, turut hadir.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis OPT dan OPTK seperti buah-buahan, daging sapi, daging ayam, sarang burung walet, daging sapi olahan, daging ayam olahan, daging babi olahan, cabai kering, dan bahkan bulu Merak sebanyak 12 batang.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Kedundang menyatakan, "Barang-barang yang masuk ke wilayah Yogyakarta ini harus tunduk pada pengawasan petugas. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan karantina, barang akan disita dan kemudian dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku."
Pemusnahan barang-barang ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan serta tanaman di wilayah Yogyakarta. Upaya ini juga sejalan dengan upaya Karantina Pertanian untuk memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke wilayah tersebut memenuhi standar karantina yang ketat.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan pesan kuat kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan karantina guna menjaga kesehatan tanaman dan keamanan pangan di Yogyakarta.
Amir
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini