Kecelakaan Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Tertangkap Setelah Tinggalkan Korban yang Tewas
23 Nov 2024 19:29

Penemuan mayat ini sempat menggegerkan warga, namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa korban yang diketahui bernama S (45), warga Ngaglik Sleman, meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan tabrak lari.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan tabrak lari.
"Pelaku tabrak lari adalah MAT (20), seorang mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah," katanya dalam Konferensi Pers Jumat 23 November 2024.
Peristiwa tabrak lari ini bermula ketika korban yang berjalan kaki dari arah barat ke timur, ditabrak oleh mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarai pelaku.
Setelah menabrak korban, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan malah melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Korban ditemukan tergeletak di tepi jalan pada siang harinya sekitar pukul 10.46 WIB dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa penyebab pelaku menabrak korban adalah karena kelalaiannya, yang disebabkan oleh kurangnya konsentrasi saat mengemudi.
"Pelaku sedang melakukan tindakan tidak senonoh (oral seks) dengan temannya saat mengemudi, yang menyebabkan dia kehilangan konsentrasi dan menabrak korban," ungkapnya.
Pelaku yang melarikan diri setelah kejadian akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pleret, Bantul.
Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 12 juta.
Kedua, Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan dan melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 75 juta.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan konsentrasi saat mengemudi, serta memberikan contoh seriusnya pelanggaran hukum yang dapat terjadi akibat kelalaian.
Kepolisian Sleman berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini