bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Mendukung Suksesnya Pemilu 2024, Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Kemantren Jetis dan Panwaslu Kemantren Jetis

10 Jan 2024    10:43

jogja.polri.go.id -Humas, Guna memastikan lingkungan sekitar bebas dari potensi pelanggaran dan memberikan suasana yang kondusif bagi proses demokrasi Pemilu 2024, Kemantren Jetis bekerja sama dengan Panwaslu Kemantren Jetis menyelenggarakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Rabu 10 Januari 2024 siang.

Penertiban yang dipimpin oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis Ibu Rini Rahmawati, bersama Ketua Panwaslu Kemantren Jetis Bertinus Sijabat, diawali dengan Apel Kesiapan di halaman Kemantren Jetis. Kegiatan ini mendapat dukungan dan pengamanan dari personel Polsek Jetis Polresta Yogyakarta.

Ibu Rini Rahmawati menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta.

"APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti APK yang dipasang di tempat yang tidak semestinya, APK yang dipasang di atas pohon, dan APK yang dipasang di tempat yang mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Rini menegaskan bahwa penertiban APK akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan dalam pemasangan APK," tambahnya.

Dengan adanya kegiatan penertiban APK ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan tertib menjelang Pemilu 2024.

Masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini