Operasi Bersama Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Yogyakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta untuk Kendaraan Angkutan Barang
12 Oct 2023 11:03

Operasi tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB dan menargetkan pemeriksaan terhadap 128 kendaraan angkutan barang.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi lima kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan masa uji yang berlaku.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Harry Purwanto, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
Harry menekankan bahwa operasi semacam ini dilakukan secara berkala untuk memeriksa kelengkapan dan kelayakan kendaraan sehingga dapat memastikan adanya ketaatan terhadap aturan lalu lintas.
Ia juga menegaskan bahwa para pelaku pelanggaran akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Harry berharap bahwa operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha dalam bidang angkutan umum dan angkutan barang untuk selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran dalam perjalanan di jalan raya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini