Operasi Gabungan Polsek Kasihan dan Satpol PP Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Perda Larangan Pelacuran
27 Nov 2025 09:48
jogja.polri.go.id -Humas, Polsek Kasihan bersama Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan operasi gabungan untuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran, pada Kamis (27/11/2025).Kegiatan ini menyasar sejumlah penginapan dan panti pijat di wilayah Kapanewon Kasihan. Operasi dipimpin oleh Kabid Trantibumtranmas Rujito SIP dan Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko, dengan tim yang dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pemeriksaan di beberapa titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Petugas gabungan menyisir penginapan serta panti pijat di sepanjang Jalan Brawijaya dan area Kasihan lainnya. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan praktik pelacuran maupun pelanggaran terkait Perda No. 5 Tahun 2007.
Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan memastikan aturan daerah berjalan sebagaimana mestinya.
"Operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap praktik pelacuran di wilayah Kasihan. Alhamdulillah, seluruh rangkaian berjalan aman dan kondusif," terangnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
