bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Operasi Pekat di Bantul: 305 Botol Miras Oplosan Disita dalam Satu Malam

30 May 2025    08:51

jogja.polri.go.id Polres Bantul kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) oplosan melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam razia yang digelar Rabu (28/5/2025) malam, petugas berhasil menyita total 305 botol miras dari lima lokasi berbeda di wilayah Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Polres Bantul. "Razia kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul dan menyita sebanyak 252 botol miras oplosan dari satu lokasi di Jalan Imogiri Barat, serta 53 botol dari empat lokasi lainnya di Srandakan, Bambanglipuro, dan Bantul," jelas Jeffry pada Kamis (29/5/2025).

Komitmen Tegas Kapolres Bantul
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras, terutama oplosan tanpa merek dagang, adalah prioritas. "Miras oplosan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa. Kami berkomitmen untuk memberantas peredarannya," kata Novita.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan miras ini. Novita mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ke nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di 0856 00479110.

Sinergi dan Harapan untuk Bantul Bebas Miras
Kapolres Novita menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. "Koordinasi yang baik dengan instansi terkait sangat diperlukan agar penertiban berjalan efektif dan memberikan dampak nyata," ujarnya.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, Novita berharap Kabupaten Bantul dapat menjadi wilayah yang bebas dari peredaran miras ilegal. "Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi semua," tutupnya.

Operasi ini tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat hukum, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini