Pelaku Pengrusakan Mako Polda DIY Berhasil Dibekuk, Polisi Kejar Pelaku Lainnya
1 Oct 2025 08:23

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka.
PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP(Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan.
"Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini