bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Pemda DIY Berlakukan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

19 Aug 2025    11:27

jogja.polri.go.id -Humas, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi memberlakukan program Bebas Denda Pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari Sosial Media Instragam @samsatjogjakarta, program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi administrasi.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor 274 Tahun 2025. Program tersebut juga digelar dalam rangka memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia serta 13 Tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Melalui program ini, wajib pajak akan dibebaskan dari berbagai denda, yaitu:

- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih ringan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah yang hasilnya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat DIY.

Selain penghapusan denda, Pemda DIY bersama Bank BPD DIY juga memberikan insentif berupa cashback sebesar 50 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan digital:

- Maksimal Rp50.000 dengan menggunakan aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi),
- Maksimal Rp20.000 dengan menggunakan QRIS BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi).

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui kanal digital lain yang bekerja sama, seperti Tokopedia, Gotagihan, serta gerai Indomaret.

Polda DIY melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas turut mendukung penuh kebijakan ini. Penegakan hukum di jalan raya tidak hanya soal ketertiban berlalu lintas, tetapi juga terkait dengan kepatuhan administrasi kendaraan. Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya.

Program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban denda. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan DIY yang lebih baik.

#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY #PolriUntukMasyarakat #PemdaDIY #Pajak #Denda #BebasDenda #Pemutihan #Samsat 


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini