bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Pemuda di Bantul Bunuh Pacar, Mayat Disimpan hingga Jadi Kerangka

22 Mar 2025    12:07

Bantul, 21 Maret 2025 - Seorang pemuda berinisial MRR (24), warga Gading Katon, Donotirto, Kretek, Bantul, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga membunuh pacarnya sendiri, Enggal Dika Puspita (23), warga Sumberadi, Mlati, Sleman. Ironisnya, setelah pembunuhan tersebut, pelaku menyimpan mayat korban di rumah hingga menjadi kerangka.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya korban. Kecurigaan semakin menguat ketika motor milik korban terlihat digunakan oleh MRR.

"Hal ini dikuatkan oleh keterangan keluarga korban yang sudah lama tidak mendapatkan kabar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kekasih korban tadi malam," ujar Jeffry, Jumat (21/3/2025).

Pembunuhan Keji di Kosan
Dalam pemeriksaan, MRR mengaku membunuh korban pada 24 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kos di Sabdodadi, Bantul. Pembunuhan dilakukan dengan cara mencekik korban hingga meninggal.

"Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku, karena cekcok yang terjadi antara keduanya," ungkap Jeffry.

Setelah membunuh, pelaku menutupi tubuh korban dengan mantel di kamar kos. Namun, karena takut aksinya terungkap, ia memindahkan mayat tersebut ke rumahnya di Kretek, Bantul.

Kerangka Ditemukan di Rumah Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MRR, polisi menemukan kerangka manusia yang terbungkus trash bag hitam. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku menyimpan mayat korban di rumah selama berbulan-bulan hingga akhirnya tinggal kerangka.

"Kerangka tersebut telah kami bawa ke Rumah Sakit Polda DIY untuk dilakukan autopsi dan tes DNA guna memastikan identitasnya," tambah Jeffry.

Sementara itu, MRR telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kronologi lengkap dan motif di balik aksi keji ini.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena tingkat kekejaman yang dilakukan pelaku. Proses hukum terhadap MRR diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

DEVIGANTARA


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini