Penegakkan Hukum Knalpot Brong oleh Unit Lantas Polsek Gondomanan Polresta Yogyakarta
12 Jan 2024 10:51

Tindakan ini diambil karena penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas.
Knalpot memiliki fungsi sebagai sarana pembuangan gas pada motor saat mesin dihidupkan. Meskipun demikian, penggunaan knalpot racing atau brong memiliki potensi meningkatkan performa kecepatan pada mesin dengan memfasilitasi aliran gas buang yang lancar.
Knalpot racing juga dikenal dengan suara khasnya, hasil dari modifikasi knalpot standar untuk menghasilkan tenaga lebih besar dan suara lebih keras.
Meskipun knalpot brong dapat meningkatkan performa mesin, penggunaannya memiliki dampak negatif. Suara knalpot brong yang terlalu keras dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar batas suara yang diatur oleh undang-undang.
Aturan ini telah diatur melalui peraturan perundang-undangan No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang menggunakan knalpot brong dihentikan dan dikenai sanksi oleh Unit Lantas Polsek Gondomanan. Tindakan ini dilakukan setiap hari, baik pada saat pelayanan pagi, siang, maupun malam hari di simpang empat Gondomanan.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut akan ditilang dan diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.
Kapolsek Gondomanan Kompol Abdul Jalil, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kebisingan, meningkatkan keselamatan berkendara, dan menciptakan lingkungan yang nyaman.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas," ujar Kompol Abdul Jalil.
Rohmat
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini