bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Penegakkan Hukum Terhadap Pengguna Knalpot Brong oleh Unit Lantas Polsek Gondomanan

10 Jan 2024    10:37

jogja.polri.go.id -Humas, Unit Lantas Polsek Gondomanan Polresta Yogyakarta terus gencar melaksanakan penegakkan hukum terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong, Rabu 10 Januari 2024.

Tindakan ini diambil karena penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas.

Meskipun knalpot memiliki fungsi sebagai saluran pembuangan gas pada motor, penggunaan knalpot racing atau brong dapat meningkatkan performa kecepatan mesin dengan cara memfasilitasi aliran gas buang yang lebih lancar.

Namun, knalpot racing ini juga memiliki suara khas yang terlalu keras dan bisa mengakibatkan gangguan ketertiban umum.

Penggunaan knalpot brong sebenarnya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, khususnya dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini, mungkin karena menganggapnya sebagai bagian dari gaya modifikasi yang menarik atau untuk ajang balapan.

Tindakan tegas dilakukan setiap hari oleh Unit Lantas Polsek Gondomanan di simpang empat Gondomanan. Pengendara yang menggunakan knalpot brong akan dihentikan, dilakukan penilangan, dan diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar.

Kapolsek Gondomanan Kompol Abdul Jalil, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Selain itu, upaya ini juga diarahkan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kebisingan, meningkatkan keselamatan berkendara, dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Kompol Abdul Jalil juga mengimbau agar seluruh masyarakat patuh terhadap aturan tersebut demi keamanan dan ketertiban bersama.


Bayu


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini