Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 oleh Polsek Jetis Polresta Yogyakarta
9 Jan 2024 10:38

Kegiatan ini diawali dengan Apel Kesiapan di halaman Kemantren Jetis. Apel tersebut dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kemantren Jetis, Bertinus Sijabat, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan anggota instansi terkait, termasuk Kanitsamapta Polsek Jetis AKP Beja Sugiyanta, S.H.
Dalam apel tersebut, Ketua Panwaslu Kemantren Jetis menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan lingkungan bebas dari potensi pelanggaran dan menciptakan suasana yang kondusif dalam proses demokrasi.
Setelah apel, petugas gabungan bergerak ke 17 titik kawasan penggal jalan di wilayah Kemantren Jetis, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta dan pelanggaran Perwal 75 Tahun 2023.
Penertiban dilakukan dengan membongkar dan mengangkat APK dari tempatnya, kemudian APK yang telah ditertibkan dibawa ke gudang penyimpanan milik Kemantren Jetis.
Kegiatan penertiban berjalan lancar dan kondusif, dengan kerja sama baik antara petugas gabungan dan dukungan masyarakat di sekitar lokasi penertiban.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu 2024 dan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK sesuai ketentuan yang berlaku.
Agusta
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini