Penganiayaan Terjadi di Warmindo, Yogyakarta: Pelaku Berinisial SA Ditangkap
8 Mar 2024 17:16

Pelaku yang diketahui berinisial SA (27), seorang perempuan wiraswasta warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, diduga telah melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi, S.ST., M.M., dalam konferensi pers di Mapolsek Mergangsan pada hari Jumat 8 Maret 2024, saat kejadian, korban yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi kejadian, mendapat kunjungan dari pelaku SA.
"Pelaku kemudian meminta nomor handphone teman korban, namun saat ditolak, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam golok," bebernya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka robek di pundak tangan kanan, luka di betis kaki kanan, dan luka robek di perut bagian kanan yang membutuhkan 14 jahitan. Saksi yang berada di tempat kejadian berhasil melerai keduanya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 pagi.
Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan senjata berupa golok. Pelaku telah mengakui perbuatannya di depan petugas.
"Pelaku SA akan dijerat dengan pasal penganiayaan, 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," ungkapnya.
Kapolsek Mergangsan mengimbau kepada masyarakat agar selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan menghindari kekerasan sebagai solusi.
Agung
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini