Penghargaan Ombudsman kepada Polda DIY atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
7 Feb 2024 10:18

Pemberian penghargaan oleh Ombudsman ini sebagai cara untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan aduan.
Kapolda menekankan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh personel Polda DIY terutama bagi yang bertugas untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan saran untuk introspeksi bagi organisasi Polda DIY khususnya Polres/Ta Jajaran terhadap kinerja dalam bidang pelayanan publik selama Tahun 2023 yang lalu," ucap Kapolda.
Dalam acara ini juga, disampaikan penilaian terhadap Polres/Ta Jajaran Polda DIY di mana Polres Kulon Progo mendapatkan nilai tertinggi dengan nilai 97,45; Polresta Sleman dengan nilai 95,90; Polres Bantul dengan nilai 95,23; Polres Gunungkidul dengan nilai 94,18; dan Polresta Yogyakarta dengan nilai 93,28.
Kelima Polres/Ta Jajaran Polda DIY mendapatkan kategori nilai A yang berarti memberikan kualitas pelayanan terbaik/tertinggi kepada masyarakat.
Tripras
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini