Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pengerusakan di Yogyakarta
24 Sep 2023 14:13

Pelaku berinisial ND (44) warga Gondomanan, Yogyakarta, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kronologi kejadian dimulai saat pelaku ND bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor dan mendatangi rumah seorang wanita berinisial K di Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta untuk menagih hutang. Namun, saat tiba di lokasi, mereka tidak menemukan K, karena rumahnya kosong dan penghuni kos tidak mengetahui keberadaannya.
Pelaku ND, emosi karena tidak dapat menemukan K dan menduga bahwa mobil yang terparkir di sekitar rumah adalah milik K. Akibat emosi tersebut, pelaku mengambil pecahan paving blok kecil yang ada di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah kaca belakang mobil. Merasa belum puas, pelaku ND mengambil paving blok ukuran besar dan melemparkannya lagi ke arah kaca belakang mobil hingga kaca mobil tersebut pecah.
Selanjutnya, pelaku ND melihat tas raket di jok belakang mobil dan mengambilnya sebelum pergi menuju ke rumahnya. Tindakan tersebut dilaporkan oleh korban, dan setelah serangkaian penyelidikan, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 21.45 WIB di rumahnya di Gondomanan, Yogyakarta.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah raket bulutangkis merk Dunlop, sebuah raket tenis merk Wilson, dua buah raket tenis merk Babulat, dan barang bukti lainnya.
Kasubnit 11 Unit V Satreskrim, Ipda Bagas Satria, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelaku ND melakukan pencurian dan pengrusakan dengan maksud membantu menagih utang temannya kepada saksi K, padahal sebenarnya utang tersebut sudah lunas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berarti dapat diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Bagas
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini