Penjaga Indekos di Sleman Diamankan karena Merekam dan Memfoto Penghuni Kos Cewek Secara Diam-diam
15 Nov 2023 14:23

Pelaku yang diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua anak, mengakui bahwa dia mengambil foto dan video secara sembunyi-sembunyi untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus pura-pura melakukan kebersihan di sekitar kamar kos untuk merekam dan memfoto para korban.
"Pelaku sengaja merekam dan mengambil gambar dari balik jendela kamar saat gorden terbuka, memanfaatkan kesempatan yang ada," jelas Kasat Reskrim saat konferensi Pers, Rabu 15 November 2024.
Aksi pelaku terungkap setelah korban curiga melihat bayangan di jendela dan gerakan tangan yang mencurigakan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polresta Sleman bersama dua temannya.
Dalam upaya untuk membongkar aksi kejahatan pelaku, Satreskrim Polresta Sleman berkolaborasi dengan tim siber Polda DIY untuk mengekstrak data dari ponsel pelaku.
Hasilnya, ditemukan beberapa foto dan video yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa selama 4 bulan.
"Foto dan video yang ditemukan mengandung unsur pornografi dan tidak pantas dikonsumsi publik," tegas Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kesusilaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dihukum dengan kurungan maksimal 6 tahun penjara.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini