bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polda DIY Musnahkan Barang Bukti 353 Gram Ganja dan 8,12 Gram Sabu

30 Aug 2023    15:02

jogja.polri.go.id -Humas, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu, Rabu 30 Agustus 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti Yusriana, S.H., M.M. dan turut dihadiri perwakilan Kejari Kabupaten Sleman, BBPOM DIY, Pengadilan Negeri Sleman dan Kepala Dukuh Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman.

Dalam keterangannya, AKBP Erma mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan 3 Laporan Polisi yang diterima di bulan Agustus ini.

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 3 Laporan Polisi yang terdiri dari LP-A/142/VIII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA DIY, tanggal 8 Agustus 2023, LP/A/143/VIII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDAD.I.YOGYAKARTA, Tanggal 11 Agustus 2023, dan LP/A/144/VIII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDAD.I.YOGYAKARTA, Tanggal 11 Agustus 2023," ungkap AKBP Erma.
 
Lanjut AKBP Erma menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita tersebut total 535,25 gram ganja dan 8,12 gram sabu yang dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berasal dari empat orang tersangka, dan satu tersangka diantaranya masih berusia dibawah umur.

"Tersangka tersebut diantaranya LH (30), AR (17), MN (23), dan W (25)," ungkap Erma.

Para tersangka dijerat Pasal 132 (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI no. 35 tahun 2009 subsider pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.mengakhiri.


Rohmat


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini