Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Bongkar Modus Peredaran via Instagram
13 Nov 2025 14:10
jogja.polri.go.id -Humas, Ditresnarkoba Polda DIY menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Yogyakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Muhammad Rikki Ramadhan, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan sinergi antar-stakeholder, Kamis 13 November 2025Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari total 11,1 gram tembakau sintetis, hasil sitaan dari dua tersangka berbeda yang diamankan di wilayah Yogyakarta. Salah satu tersangka diamankan pada 20 Oktober 2025 di beberapa titik di wilayah Yogyakarta dengan barang bukti seberat 10,22 gram, sedangkan satu tersangka lainnya diamankan pada 3 November 2025 dengan barang bukti seberat 0,88 gram.
Dari hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Transaksi dilakukan dengan sistem transfer, kemudian barang dikirim atau diletakkan di titik tertentu (mapping) untuk diambil pembeli. Barang tersebut selanjutnya diedarkan kembali dengan cara serupa.
AKBP Muhammad Rikki Ramadhan menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sebagai upaya penegakan hukum dan bentuk komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi proses hukum serta wujud keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di DIY," ujar AKBP Rikki Ramadhan.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #DitresnarkobaPoldaDIY #PemusnahanBarangBukti #BB #Narkoba
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
