Polda DIY Ungkap Hasil KRYD Penanganan Miras Ilegal, 36 Tersangka Diamankan
25 Jun 2025 18:36

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari 36 laporan polisi (LP) yang masuk ke SPKT Polda DIY sepanjang periode 5 hingga 24 Juni 2025. Seluruh laporan terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah D.I. Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka merupakan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di tempat-tempat yang telah dilarang," ujar Ihsan.
Adapun lokasi penindakan tersebar di wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13.522 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta 16 jerigen berisi minuman jenis ciu.
Dalam prosesnya, tim KRYD melakukan kegiatan mulai dari penyelidikan, patroli, pengawasan, hingga razia dan penegakan hukum. Hingga 24 Juni 2025, telah dilakukan 16 sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan hasil putusan berupa denda antara Rp200 ribu hingga Rp5 juta, serta perintah larangan mengulangi perbuatan.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda DIY akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
#PoldaDIY #PoldaJogja #KonferensiPers #KRYD #MinumanKeras #Miras #Ilegal #MirasIlegal
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini