Polisi Tangkap Gerombolan Pencuri Handphone di Sleman: 266 HP Senilai Rp 672 Juta Digasak
14 Mar 2024 19:54

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, SIK., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui oleh korban pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
"Keempat pelaku, yakni JM (46) warga Tangerang, IK (45) warga Bogor, MR (41) warga Tangerang, dan BU yang kini masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO), merupakan residivis dalam kasus pencurian," ungkap AKP Riski Adrian, Kamis 14 Maret 2024.
Selain berhasil mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IR (45), seorang perempuan warga Bogor, Jawa Barat.
Menurut AKP Riski Adrian, tersangka JM, yang merupakan otak dari pencurian tersebut, bersama tiga temannya nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena membutuhkan uang untuk pesta pernikahan anaknya.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan masuk ke dalam konter melalui tembok bagian belakang dan membongkar brankas tempat penyimpanan handphone menggunakan peralatan seperti linggis, gerinda, dan bor listrik," jelasnya.
Para pelaku menggunakan modus yang hampir selalu sama dan membagi peran tugas saat beraksi. Selain itu, mereka juga menghilangkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Para pelaku pasti sudah memiliki pengalaman karena menjebol dinding dan membongkar brankas tidak mudah bagi orang awam, tetapi mereka melakukannya dengan cepat dan tanpa kesulitan," tegas AKP Riski Adrian.
Aksi pencurian para pelaku terungkap setelah Satreskrim Polresta Sleman menerima informasi tentang adanya transaksi handphone dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap di Bogor dan Tangerang, Banten.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka menjual handphone curian tersebut seharga Rp 1 juta per unit. Para pelaku telah melakukan pencurian di 18 lokasi, termasuk dua lokasi di Jogja, yaitu Godean dan Malioboro," tambahnya.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi, berinisial BU. Selain berhasil mengamankan empat orang, polisi juga menyita 56 unit handphone yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas AKP Riski Adrian.
Ari W
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini