Polres Gunungkidul Gelar Razia Miras di Tempat Hiburan Karaoke
21 Nov 2024 10:17

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 19.30 hingga 23.00 WIB, dengan melibatkan berbagai satuan fungsi seperti Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan Provos.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda DIY serta tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Gunungkidul mengenai penertiban dan pengawasan peredaran miras.
Gubernur DIY juga telah memberikan instruksi untuk memastikan wilayah tetap tertib dan aman dari dampak negatif peredaran miras.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di tengah masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan berbagai perayaan akhir tahun.
Polres Gunungkidul mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan adanya peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Melalui razia seperti ini, diharapkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Gunungkidul tetap terkendali dan kondusif. Kapolres Gunungkidul juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini