Polres Kulonprogo Tangkap Pelaku Rudapaksa Lansia di Pengasih
25 Jan 2025 14:37

Kasus ini terjadi pada pertengahan November 2024, ketika korban, seorang nenek berinisial S, mengalami kekerasan seksual di rumahnya yang terletak di kawasan terpencil dekat hutan.
Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan alasan mencari kijang, lalu membekap korban, memaksanya meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman senjata tajam.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada awal Januari 2025 setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, dalam konferensi pers, Kamis (23/1).
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Bantal dan sarung bantal yang digunakan saat kejadian, Pakaian dalam milik korban dan pelaku, Senapan angin, Parfum, Sepeda motor yang digunakan pelaku saat menuju lokasi.
"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Saat ini, berkas perkara telah rampung dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo minggu depan," tambah Iptu Triyono.
P dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman serupa.
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah kasus serupa, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini