bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Sleman Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Seyegan

20 Aug 2025    08:56

jogja.polri.go.id -Humas, Polresta Sleman berhasil mengamankan 495 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dalam sebuah penindakan di salah satu ruko kawasan Pasar Srikaton, Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

"Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan ini adalah wujud komitmen Polresta Sleman untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum kami," tutur Kombes Pol Edy, Selasa 19 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, selain mengamankan ratusan botol miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik ruko. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas terkait kasus ini. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.

"Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," pungkas Kapolresta Sleman.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini