Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Perbuatan Cabul Seorang Ayah Terhadap Anak Kandungnya
16 Feb 2023 12:55

Tindakan bejat pelaku tersebut sudah dimulai sejak anak tirinya masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3, atau pada usia 12 tahun.
Iptu M. Safiudin dari Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polresta Sleman, bersama dengan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Plt Direktur "Rifka Annisa" Indiah Wahyu Andari dari Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjelaskan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan pada anak tirinya ketika istrinya pergi bekerja dan rumah dalam kondisi sepi.
Pelaku tersebut melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari tiga kali dalam seminggu. Korban takut melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya karena diancam oleh tersangka.
Kejadian tersebut terbongkar pada 23 Januari 2023 setelah ibu kandung korban melihat adanya tanda merah di leher korban. Saat ditanya, korban menceritakan semuanya kepada ibunya.
Ayah kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dusun setempat. Korban kemudian dibawa ke Lembaga perlindungan perempuan dan anak "Rifka Annisa" untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis setelah mengalami tindakan cabul tersebut.
Pada tanggal 25 Januari 2023, Kepala Dusun dan Bhabinkamtibmas berhasil menangkap pelaku. Saat ini, korban berusia 16 tahun dan kondisi psikologisnya mulai membaik, serta tidak hamil.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, Plt Direktur "Rifka Annisa" menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban.
Kondisi korban saat ini sudah stabil dan tenang setelah mendapatkan pemulihan psikologis dan informasi yang dibutuhkan.
Amir
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini