Polresta Sleman Terima Kunjungan Kerja MKD DPR RI, Sosialisasikan Tugas dan Ketentuan TNKB
23 Jan 2026 09:22
jogja.polri.go.id -Humas, Polresta Sleman menerima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam rangka sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang MKD, serta ketentuan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pimpinan dan Anggota DPR RI, Kamis 22 Januari 2026.Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., dan diikuti oleh Wakapolresta Sleman, para Pejabat Utama (PJU) Polresta Sleman, serta Kapolsek jajaran Polresta Sleman.
Dalam sambutannya, Kapolresta Sleman menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polresta Sleman sebagai wujud sinergi dan koordinasi antarlembaga negara.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran kepolisian dapat memahami secara utuh peran, tugas, dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan, khususnya yang berkaitan dengan aspek etika serta kedudukan Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, yakni R.H. Imron Amin, S.H., M.H. selaku Ketua Tim MKD DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. selaku Pimpinan MKD DPR RI, serta para anggota MKD DPR RI, Drs. Fadholi, M.I.Kom., Tommy Kurniawan, S.Kom., Pulung Agustanto, Bahtra, S.PWK, beserta staf pendamping.
Dalam pemaparannya, Tim MKD DPR RI menjelaskan secara rinci kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat kelengkapan DPR RI yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI.
Selain itu, turut disosialisasikan ketentuan mengenai penggunaan dan pengawasan TNKB Pimpinan dan Anggota DPR RI agar dapat dipahami secara jelas oleh jajaran kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI semakin solid, sehingga pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi dapat berjalan selaras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
