Polresta Sleman Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Akui Beraksi di Beberapa Wilayah
23 Sep 2025 17:07

Hal tersebut diungkapkan pada Konferensi Pers yang digelar Polresta Sleman pada Selasa 23 September 2025.
Pelaku berinisial TP (39) melakukan aksinya dengan mengambil 9 tabung gas isi dan 31 tabung gas kosong menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (2/9/2025) di wilayah Jombor, Mlati, Sleman.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran Polresta Sleman.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza AB 1371 FY warna putih yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain kasus di Sardonoharjo, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian tabung gas di wilayah Sleman, antara lain:
- Wilayah hukum Polsek Sleman (30 Juli 2025): kehilangan 150 tabung gas 3 kg di kios pangkalan elpiji.
- Wilayah hukum Polsek Turi (2 September 2025): kehilangan 85 tabung gas 3 kg, dua tabung gas 5,5 kg, etalase rokok, kompresor, dan mesin las.
- Wilayah hukum Polsek Seyegan (28 Agustus 2025): kehilangan 60 tabung gas 3 kg dengan modus memotong gembok dan menutup CCTV menggunakan plastik.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polresta Sleman terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini