bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan di Nol Km Yogyakarta

7 Feb 2023    12:17

jogja.polri.go.id -Humas, Aksi kekerasan yang terjadi pada Selasa, 7 Februari 2023, sekitar 04.00 WIB di Titik Nol KM jogja berhasil diungkap.

Polresta Yogyakarta melalui Satreskrim berhasil mengamankan pelakunya pada Kamis 9 Februari 2023.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Jumat 10 Februari 2023.

Menurut Kapolresta Yogyakarta, aksi kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku di depan Kantor Pos Besar ini merupakan aksi susulan dari kejar-kejaran dengan korban.

Sebelumnya korban bersama teman-temannya melintasi kawasan Kota Yogya. Di satu penggal jalan, mereka memblayer-blayer gas motornya. Sehingga ini memancing pelaku untuk mengejar.

Hingga akhirnya pelaku memanggil teman-temannya untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Kejadian inilah yang viral di media sosial.

Mereka melewati perempatan Tugu Pal Putih Yogyakarta ke arah selatan kemudian mengarah ke Jalan Malioboro. Ketika di bawah jembatan rel kereta api, pelapor sempat memacu gas motor (bleyer) dan mengangkat ban depan (standing).

"Tindakan itu membuat tidak senang salah satu pelaku hingga terjadinya perselisihan hingga perkelahian di jalan Malioboro," tutur Kapolresta.

Pelapor dan temannya belok kiri dan pelaku GN yang berada di belakangnya merasa ditantang. GN lalu menabrak korban dari belakang kemudian terjadi perkelahian antara pelapor dengan pelaku GN.

Namun perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh orang-orang yang ada di sekitar lokasi.

"Karena pelaku GN merasa kalah dikeroyok rombongan korban, kemudian pelaku GN pulang ke rumah mengambil Besi dan memberi tahu teman-temannya. Karena solidaritas, mendatangi rombongan pelapor dan terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut," Katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan sebelum viral, pihaknya tidak mengetahui kejadian itu. Kemudian Polisi melakukan lakukan langkah penyelidikan dan berdasarkan olah TKP didapat identitas korban. Karena korban tidak melapor ke Kepolisian. Dari keterangan korban kami berhasil mendapatkan pelaku GN tak sampai sampai 1x24 jam.
Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan enam tersangka pelaku penganiayaan.
Korban hanya menderita luka gores lantaran sabetan celurit oleh pelaku mengenai helm korban terlebih dahulu. Para tersangka untuk sementara ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

M.Fajar


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini