Polresta Yogyakarta Hancurkan 88,81 Gram Ganja dalam Upaya Perangi Peredaran Narkoba
16 Nov 2023 13:12

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta beberapa hari sebelumnya.
Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H., memimpin proses pemusnahan dengan cara membakar ganja tersebut hingga habis di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, M.H., perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta, kuasa hukum, tersangka, serta diikuti oleh wartawan media cetak dan elektronik di kota Yogyakarta.
Proses pemusnahan ganja ini dilaksanakan sesuai dengan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: B/4402/m.4.11/Enz.1/11/2023, tanggal 02 November 2023, yang menetapkan pemusnahan sebagai langkah tindak lanjut atas pengungkapan kasus ini.
Dalam keterangannya, Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan dari tersangka MF yang berhasil ditangkap di Mancasan Kidul, Condongcatur Depok Sleman pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 dinihari.
Petugas berhasil menyita ganja seberat 88,81 gram sebagai barang bukti dari kegiatan pelaku.
AKP Timbul menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki tujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dalam upaya memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.
"Jika ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mari informasikan kepada penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya, mengakhiri keterangannya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini