Polresta Yogyakarta Tegas Awasi Outlet Miras Ilegal, Operasi Gabungan Digelar
4 Nov 2024 19:32

Hingga kini, hampir 90% outlet yang terlibat dalam penjualan miras ilegal telah ditutup dan disegel oleh pihak berwenang.
Untuk memastikan langkah ini tetap efektif, Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan bersama jajaran Polsek pada Senin malam 4 November 2024.
Operasi ini difokuskan pada pengecekan dan patroli ke sejumlah outlet yang telah disegel, di antaranya Outlet 23 di Gedongtengen, Prawirotaman, Timoho, dan Jalan Parangtritis; Meduzza di Pringgokusuman dan Kusumanegara; Mantra Liquor di Wirobrajan dan Danurejan; Happy Store Mangkuyudan; Toko 143 Pakualaman; serta Outlet Polim di Jalan Veteran.
"Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli miras di lokasi yang telah disegel. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi miras ilegal," jelas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., yang memimpin langsung operasi tersebut.
Kapolresta menegaskan, penindakan tegas terhadap miras ilegal adalah bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terlebih menjelang Pilkada.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal.
"Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memutus rantai peredaran miras ilegal di Yogyakarta," tambah Kapolresta.
Walau banyak outlet telah ditutup, pengawasan tetap diperketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran ulang atau pembukaan kembali tempat penjualan ilegal.
Polresta Yogyakarta berkomitmen menjaga Kota Yogyakarta tetap aman dan kondusif, demi mendukung kenyamanan masyarakat dan kelancaran aktivitas sosial di wilayah tersebut.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini