Polresta Yogyakarta Tegaskan Komitmen Berantas Pungli, Masyarakat Dihimbau Aktif Melapor
4 Dec 2024 17:12

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, menegaskan bahwa pungli merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
"Masyarakat diharapkan aktif berperan dalam memberantas pungli dengan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan," ujar AKP Sujarwo, Rabu 4 Desember 2024.
Ia mengimbau masyarakat untuk menolak permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku dan melaporkan temuan pungli di sekolah, kampus, atau kantor layanan pemerintah.
Untuk memudahkan pelaporan, Unit Pengaduan Publik (UPP) DIY menyediakan saluran aduan melalui nomor telepon 0274-884444, SMS ke 08112929000, atau email saberpunglidiy@gmail.com.
Selain melaporkan, masyarakat juga diminta memahami hak dan kewajiban dalam mendapatkan layanan publik. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif, diharapkan praktik pungli dapat ditekan hingga hilang dari Yogyakarta.
AKP Sujarwo juga menekankan pentingnya peran media massa dalam pemberantasan pungli.
Publikasi kasus-kasus pungli secara luas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memotivasi mereka untuk turut serta memberantas korupsi di lingkungannya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini