bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan

24 Feb 2025    21:44

jogja.polri.go.id -Humas, Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2025, dengan total 12 tersangka yang diamankan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga masyarakat dari ancaman yang merusak generasi muda," ujar AKP Ardiansyah, yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada Senin 24 Februari 2025 pukul 11.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain 55.019 butir obat keras berbahaya (Obaya), 88,34 gram ganja, serta 0,4 gram tembakau sintetis. Para tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki, termasuk satu anak di bawah umur, serta satu perempuan.

Kasus pertama yang terungkap pada 5 Januari 2025 di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, melibatkan tersangka FDP (20), seorang sopir, yang ditangkap dengan barang bukti 104 butir pil Obaya.

Kasus terbesar terjadi pada 1 Februari 2025 dengan tersangka MES (28), yang diamankan bersama 23.000 butir pil Obaya.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka bervariasi, mulai dari transaksi secara tunai (COD) hingga pemesanan melalui media sosial dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Beberapa tersangka merupakan residivis kasus serupa, seperti FDP dan SP, yang sebelumnya telah menjalani hukuman terkait tindak pidana narkotika.

Salah satu tersangka, DPP (16), yang terlibat dalam penyalahgunaan tembakau sintetis, diproses sesuai dengan mekanisme restorative justice karena usianya yang masih di bawah umur.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku, di antaranya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 55.374 generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkotika.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini