bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Bantul Ungkap Kasus Curanmor Motor Klasik di Trirenggo

21 Jan 2026    12:43

jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reskrim Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang buruh di Dusun Bogoran, Trirenggo. Pelaku berinisial HN (26), warga Pundong, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur motor klasik milik korban akibat kunci yang masih tertancap.

Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto, menjelaskan bahwa aksi nekat tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari. Pelaku awalnya berjalan kaki untuk membeli rokok, namun saat melewati rumah korban, mata pelaku tertuju pada satu unit Honda Astrea C 86 tahun 1997 yang masih terparkir dengan kunci menempel. Karena kondisi sepi, HN terdorong untuk mengambil motor tersebut.

Pelaku mendorong motor sejauh 100 meter agar suara mesin tidak terdengar, kemudian menyalakan kendaraan dan menyembunyikannya sementara di parkiran RS PKU Muhammadiyah Bantul. Motor hasil curian sempat dijual melalui media sosial dengan harga Rp1.000.000, lalu berpindah tangan kembali seharga Rp1.400.000 sebelum akhirnya berhasil dilacak polisi.

Tim Opsnal Polsek Bantul menciduk HN pada Minggu (4/1/2026) dini hari di wilayah Bantul tanpa perlawanan. Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain di luar Kabupaten Bantul.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Astrea C 86 warna hitam, dokumen asli (BPKB & STNK), dan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi penjualan motor. HN kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

Kompol Budi Riyanto mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci tertancap di motor, meskipun hanya sebentar di halaman rumah, karena kejahatan sering terjadi akibat adanya kesempatan.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini