Polsek Danurejan Amankan Audiensi MPBI Terkait Dugaan Union Busting dan Isu Kerja Layak
14 Jan 2025 13:01

Audiensi tersebut membahas dugaan tindak union busting yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Tarumartani 1918 terhadap salah satu anggota F SP NIBA SPSI DIY, serta isu kerja layak.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta dengan koordinator lapangan, Irsyad. Audiensi dimulai dengan deklarasi "Buruh Yogyakarta Anti Union Busting" yang berlangsung di depan lobi DPRD DIY pada pukul 10.00 WIB.
Para peserta membawa spanduk dan menyampaikan komitmen untuk menentang segala bentuk penghalangan kebebasan berserikat di tempat kerja.
Dalam deklarasi tersebut, MPBI dan organisasi buruh menyatakan lima poin penting sebagai berikut:
1. Menjamin kebebasan berserikat tanpa tekanan atau ancaman.
2. Menolak segala bentuk union busting, termasuk pemecatan atau intimidasi.
3. Melindungi hak-hak pekerja.
4. Menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bebas diskriminasi.
5. Mendukung proses perundingan yang adil antara serikat buruh dan manajemen perusahaan.
Audiensi resmi dimulai pada pukul 10.25 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat DPRD DIY, di antaranya Adriana Wulandari (Ketua Komisi B), RB Dwi Wahyu (Ketua Komisi D), Amin dari Dinas Tenaga Kerja DIY, serta Dirut PT Tarumartani 1918. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan MPBI menyampaikan aspirasi terkait kerja layak dan penyelesaian dugaan union busting di PT Tarumartani.
Adriana Wulandari, Ketua Komisi B DPRD DIY, menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di PT Tarumartani, termasuk PHK terhadap pengurus inti serikat pekerja, telah diselesaikan sesuai dengan laporan yang diterima DPRD. Namun, untuk isu kerja layak, DPRD akan menindaklanjuti melalui diskusi khusus dengan Komisi D.
Sementara itu, RB Dwi Wahyu menambahkan bahwa permasalahan yang terjadi di PT Tarumartani akan menjadi bahan evaluasi dan DPRD mendukung proses diskusi lebih lanjut untuk menciptakan lingkungan kerja yang layak bagi seluruh pekerja.
Irsyad, yang mewakili MPBI, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah penyelesaian yang telah dilakukan DPRD dan Dinas Tenaga Kerja DIY terkait dugaan union busting.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara serikat buruh dan BUMD untuk kesejahteraan buruh.
Di sisi lain, Dirut PT Tarumartani 1918 menegaskan komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan produktif.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksakan lembur kerja dan sedang melakukan pembenahan tata kelola serta sumber daya manusia (SDM) di perusahaan.
Dalam pertemuan ini, permasalahan dugaan union busting di PT Tarumartani telah dinyatakan selesai, sedangkan isu kerja layak, khususnya yang melibatkan seorang pekerja bernama Theresia, akan diselesaikan secara internal oleh perusahaan. Audiensi berakhir pada pukul 11.17 WIB dalam suasana yang aman dan tertib.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini