Polsek Gamping Ungkap Kasus Perusakan Sepeda Motor dengan Pembakaran
25 Apr 2025 11:36

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari rasa kesal dan marah pelaku terhadap aktivitas memanah ikan yang dilakukan korban di lokasi favorit pelaku untuk memancing.
"Pelaku merasa terganggu dan tidak senang karena korban datang ke tempat pemancingan yang biasa ia datangi, lalu memanah ikan di situ. Pelaku merasa aktivitas itu merusak ekosistem dan suasana memancing yang selama ini ia nikmati," terang AKP Bowo Susilo, Jumat 25 April 2025.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelaku kemudian memutuskan untuk membalas dendam dengan cara membakar sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di sekitar lokasi pemancingan. Kejadian ini sempat membuat warga sekitar terkejut, mengingat kobaran api yang cukup besar.
Setelah menerima laporan, aparat Polsek Gamping bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat pencarian yang cepat dan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan setiap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dapat diungkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga ketertiban dan saling menghargai satu sama lain," imbuh Kapolsek.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Gamping dalam menangani kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
ROHMAT CHOIRUDIN
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini