Polsek Gedongtengen Ungkap Kasus Penggelapan Uang Omset Penjualan Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana
29 Apr 2025 13:29

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolsek Gedongtengen, Kamis 24 April 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., didampingi oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.
Kasus penggelapan uang omset ini diperkirakan terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di cabang toko yang beralamat di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen.
Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 8.100.000,- yang merupakan sebagian dari omset penjualan dari empat cabang toko, yakni Cabang Ambarukmo Plaza, Cabang Jalan Solo - Sleman, Cabang Malioboro Mall, dan Cabang Jalan Dagen Gedongtengen.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri dari SUR (warga Sembung, Sleman), HEN (warga Campursari, Wonosobo), dan YOS (warga Gandekan Nayan, Depok, Sleman), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka berinisial AB, seorang laki-laki berusia 28 tahun, kelahiran Cilacap, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil sebagian uang setoran hasil penjualan dari empat cabang toko tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.
Setelah menerima titipan uang omset, tersangka membuka kemasan uang setoran (berupa kertas HPS/A4 yang di staples) dan mengambil sebagian isinya. Kemudian, tersangka kembali mengemas dan menstaples uang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Ambarukmo Plaza tanggal 1 April 2025, satu lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Jalan Solo - Sleman tanggal 1 April 2025, dua lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Malioboro Mall tanggal 2 April 2025, dan dua lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Jalan Dagen Gedongtengen tanggal 2 April 2025.
Kronologi kejadian berawal saat karyawan bagian keuangan melakukan penghitungan omset dari empat cabang toko pada 3 April 2025, dan menemukan kekurangan uang setoran sebesar Rp 8.100.000,-.
Uang setoran tersebut sebelumnya dititipkan oleh tersangka AB di Cabang Jalan Dagen karena kantor cabang sudah tutup dan jalan sedang macet. Setelah uang berada dalam penguasaan tersangka, ia mengambil sebagian uang tersebut dan menggunakan uang hasil penggelapan itu untuk bermain judi online (slot) serta biaya transportasi pulang ke Cilacap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup. Pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gedongtengen mendatangi rumah terduga pelaku di Cilacap, Jawa Tengah.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Gedongtengen untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Polsek Gedongtengen berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Kami akan terus berupaya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta," ujar Kapolsek Eka Andy Nursanto dalam konferensi pers.
Kasus penggelapan uang omset ini diperkirakan terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di cabang toko yang beralamat di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen.
Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 8.100.000,- yang merupakan sebagian dari omset penjualan dari empat cabang toko, yakni Cabang Ambarukmo Plaza, Cabang Jalan Solo - Sleman, Cabang Malioboro Mall, dan Cabang Jalan Dagen Gedongtengen.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri dari SUR (warga Sembung, Sleman), HEN (warga Campursari, Wonosobo), dan YOS (warga Gandekan Nayan, Depok, Sleman), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka berinisial AB, seorang laki-laki berusia 28 tahun, kelahiran Cilacap, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil sebagian uang setoran hasil penjualan dari empat cabang toko tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.
Setelah menerima titipan uang omset, tersangka membuka kemasan uang setoran (berupa kertas HPS/A4 yang di staples) dan mengambil sebagian isinya. Kemudian, tersangka kembali mengemas dan menstaples uang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Ambarukmo Plaza tanggal 1 April 2025, satu lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Jalan Solo - Sleman tanggal 1 April 2025, dua lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Malioboro Mall tanggal 2 April 2025, dan dua lembar laporan hasil penjualan dari Cabang Jalan Dagen Gedongtengen tanggal 2 April 2025.
Kronologi kejadian berawal saat karyawan bagian keuangan melakukan penghitungan omset dari empat cabang toko pada 3 April 2025, dan menemukan kekurangan uang setoran sebesar Rp 8.100.000,-.
Uang setoran tersebut sebelumnya dititipkan oleh tersangka AB di Cabang Jalan Dagen karena kantor cabang sudah tutup dan jalan sedang macet. Setelah uang berada dalam penguasaan tersangka, ia mengambil sebagian uang tersebut dan menggunakan uang hasil penggelapan itu untuk bermain judi online (slot) serta biaya transportasi pulang ke Cilacap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup. Pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gedongtengen mendatangi rumah terduga pelaku di Cilacap, Jawa Tengah.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Gedongtengen untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Polsek Gedongtengen berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Kami akan terus berupaya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta," ujar Kapolsek Eka Andy Nursanto dalam konferensi pers.
AGUNG MURPRATOMO
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini