bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Gondokusuman Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Diamankan Kurang dari Dua Jam Usai Laporan

5 May 2025    11:42

jogja.polri.go.id -Humas, Seorang pria berinisial NGD (34), warga Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor yang terparkir di gang dekat rumahnya.

Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondokusuman kurang dari dua jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Ardi Hartana, didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari (16/4/2025) di Jalan Dokter Wahidin, Gang Madukoro, Gondokusuman.

Peristiwa bermula ketika pemilik sepeda motor Honda Vario AB 4141 BZ menitipkan kendaraannya kepada temannya bernama Freire pada 10 April 2025. Namun, karena Freire saat itu tertidur, pemilik motor akhirnya menitipkan kendaraan kepada temannya yang lain.

Beberapa hari kemudian, Freire meminjam dan menggunakan sepeda motor tersebut. Pada 16 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Freire memarkirkan motor itu di depan tempat kosnya tanpa mengunci stang. Saat ia pergi ke warung makan, motor tersebut hilang.

"Setelah kembali dari warung, motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada. Freire kemudian melapor ke Polsek Gondokusuman pada 25 April 2025," ujar Kapolsek dalam konferensi pers, Senin 5 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gondokusuman segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.

Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya sebagai tukang stiker dalam waktu kurang dari dua jam setelah pelaporan.

Dalam pemeriksaan, NGD mengaku nekat mencuri karena sepeda motornya telah dijual untuk kebutuhan ekonomi, sementara ia kesulitan mengantar jemput pacarnya.

"Pelaku melihat motor yang tidak dikunci stang. Ia lalu mencoba menyalakan motor tersebut dengan kunci miliknya dan ternyata berhasil. Setelah sempat ragu, motor itu akhirnya dibawa kabur," jelas Kompol Ardi.

Setelah mencuri, pelaku sempat menawarkan sepeda motor curian kepada dua orang temannya, namun keduanya menolak karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat.

NGD kemudian menyerahkan motor tersebut kepada pacarnya untuk digunakan sehari-hari. Pacarnya tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan.

"Saat ditanya oleh pacarnya mengenai kepemilikan motor dan alasan tidak adanya pelat nomor, pelaku mengaku motor itu milik temannya. Karena itu, pacar pelaku hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi," imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, NGD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang pribadi, khususnya kendaraan bermotor.

"Langkah-langkah sederhana seperti mengunci stang motor dan memarkirkannya di tempat aman dapat mencegah tindak kejahatan," ujarnya.

Polresta Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini