bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Jetis Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone: Pelaku Ditangkap di Stasiun Purwosari Solo

9 Nov 2023    13:15

jogja.polri.go.id -Humas, Unit Reskrim Polsek Jetis Polresta Yogyakarta telah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang menimpa Amar (21), seorang warga yang tinggal di Kos Pak Budi, Jl. Suryonegaran No. 06, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.

Pelaku pencurian, berinisial DD (20) asal Kemiri Gede, Kesamben, Blitar, Jawa Timur, berhasil ditangkap di Stasiun Purwosari Solo.

Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis 9 November 2023 bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di angkringan depan Stasiun Lempuyangan pada Sabtu, 28 Oktober 2023 dinihari. Pelaku, yang saat itu memakai baju masinis palsu, berhasil meyakinkan korban.

Malam berikutnya, korban bertemu kembali dengan pelaku di angkringan yang sama. Setelah berbincang-bincang, korban mengundang pelaku untuk tidur di kamar kosnya, dan pelaku menerima ajakan tersebut.

Pada tanggal 31 Oktober 2023, korban mulai curiga terhadap pelaku. Pakaian pelaku tidak sesuai dengan seragam masinis yang sebenarnya, dan potongan rambutnya juga mencurigakan.

Namun, korban belum berpikir negatif saat itu.

Keesokan malamnya, setelah tidur di kamar teman kerjanya, korban kembali ke kamar kosnya dan terkejut karena handphone miliknya dan pelaku telah menghilang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis.

Dengan cerdas, korban mencari identitas pelaku dan menemukan nomor NIK pelaku dari pesanan tiket kereta. Dari NIK tersebut, korban memeriksa apakah pelaku memesan tiket kereta kembali. Hasilnya positif, pelaku memesan tiket kereta api jurusan Purwosari-Blitar.

Korban berkoordinasi dengan petugas Bhabinkamtibmas kereta dan berhasil mengamankan pelaku di Stasiun Purwosari Solo. Pelaku DD mengaku mencuri handphone milik korban.

Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu, mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bergaul dan mengenal orang baru.

Pelaku DD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini