Polsek Kotagede Berhasil Amankan Pengendara Motor Pengguna Knalpot Brong
8 Jan 2024 10:45

Razia kendaraan ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Kotagede sebagai upaya menertibkan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa S.H, M.H., menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan sebagai respons terhadap keluhan warga mengenai gangguan suara bising yang disebabkan oleh motor-motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat," ungkap Kapolsek Kotagede.
Para pelanggar yang menggunakan knalpot brong diperiksa dan diberikan tilang. Mereka diperbolehkan mengambil kendaraan mereka kembali setelah memasang knalpot standar pabrikan.
"Kegiatan seperti ini akan terus ditingkatkan, sesuai arahan Kapolresta Yogyakarta, dengan tujuan menjaga wilayah hukum Polresta Yogyakarta agar bebas dari penggunaan knalpot brong," tambahnya.
Penggunaan knalpot brong bukan hanya menyebabkan gangguan suara bising, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan razia ini merupakan langkah konkret Polsek Kotagede dalam menanggulangi gangguan ketertiban umum yang kerap kali menjadi keluhan masyarakat.
Agus
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini