Polsek Mergangsan Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
13 Feb 2025 19:23

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Sandi Vivianto, menjelaskan kronologi kejadian.
Pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, korban yang baru saja kembali dari kampus UKRIM Kalasan memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna merah putih miliknya di halaman parkir asrama tanpa mengunci stang. Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat.
Sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak menggunakan kembali sepeda motornya, korban terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula.
Bersama ketua asrama, korban mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal menuntun sepeda motor tersebut keluar dari area parkir asrama.
Dari hasil rekaman CCTV, pelaku memiliki ciri-ciri bertubuh kurus, mengenakan kaos merah marun, celana pendek hitam, serta memiliki rambut berwarna cerah.
Pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban menuju Jalan Kapten Samadikun dan berbelok ke arah timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Mergangsan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menangkap RK di Jalan Lowanu, tepat di depan Panti Asuhan Yatim Piatu, saat yang bersangkutan berusaha melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih tahun 2019 dengan nomor polisi KB 6532 NE.
Atas perbuatannya, RK (23), seorang pengangguran yang merupakan warga Wirogunan, Mergangsan, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 900.000.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Mergangsan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar selalu memastikan keamanan kendaraannya.
"Kami berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat lebih berhati-hati dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman," ujar AKP Fitri Anto Heri Nugroho.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Mergangsan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak menggunakan kembali sepeda motornya, korban terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula.
Bersama ketua asrama, korban mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal menuntun sepeda motor tersebut keluar dari area parkir asrama.
Dari hasil rekaman CCTV, pelaku memiliki ciri-ciri bertubuh kurus, mengenakan kaos merah marun, celana pendek hitam, serta memiliki rambut berwarna cerah.
Pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor korban menuju Jalan Kapten Samadikun dan berbelok ke arah timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Mergangsan segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menangkap RK di Jalan Lowanu, tepat di depan Panti Asuhan Yatim Piatu, saat yang bersangkutan berusaha melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih tahun 2019 dengan nomor polisi KB 6532 NE.
Atas perbuatannya, RK (23), seorang pengangguran yang merupakan warga Wirogunan, Mergangsan, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 900.000.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Mergangsan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar selalu memastikan keamanan kendaraannya.
"Kami berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat lebih berhati-hati dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman," ujar AKP Fitri Anto Heri Nugroho.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Mergangsan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini