bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Polsek Sewon Amankan Residivis Pencurian Handphone

28 Aug 2025    17:31

jogja.polri.go.id
- Seorang pria berinisial HW (40), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, diamankan jajaran Polsek Sewon setelah diduga melakukan pencurian handphone milik P (45), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

HW mengaku rencananya akan menggunakan handphone curian itu untuk kepentingan pribadi. "Rencananya mau dipakai sendiri," ujar HW saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Kamis (28/8/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menjelaskan kronologi bermula ketika korban menaruh handphone Samsung Galaxy J5 Pro di dalam rumah pada Senin (25/8/2025). Saat korban tertidur, pintu utama dalam keadaan terbuka dan pelaku masuk mengambil barang tersebut.

"Korban terbangun dan melihat seseorang keluar rumah. Setelah dicek, handphone sudah hilang. Korban bersama warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku," kata AKP Rudianto.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah melakukan pencurian serupa. Ia diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan berstatus sebagai gelandangan. "Modusnya, pelaku berjalan lalu masuk ke rumah yang pintunya terbuka, kemudian mengambil barang saat pemilik lengah," jelas AKP Rudianto.

Polisi menegaskan, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat diamankan, handphone hasil curian belum sempat dijual.

Rohmat Choirudin

#PoldaDIY #PolresBantul #PolsekSewon #PolriPresisi #TindakPidana #PengungkapanKasus


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini