bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Rayon 1 Polresta Yogyakarta Mantapkan Persiapan Hadapi Penerapan KUHP Baru 2026

3 Dec 2025    14:40

jogja.polri.go.id -Humas, Jajaran Polresta Yogyakarta terus meningkatkan kesiapan personelnya menjelang diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi KUHP baru yang digelar di Aula Mako Polsek Tegalrejo pada Rabu pagi 3 Desember 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditreskrimum Polda DIY secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran Polsek Rayon 1, meliputi Polsek Tegalrejo sebagai tuan rumah, Polsek Jetis, Polsek Gedongtengen, dan Polsek Ngampilan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian menghadapi masa transisi sebelum KUHP baru berlaku efektif pada Januari 2026.

UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru karena menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah digunakan selama puluhan tahun. 

Regulasi baru tersebut membawa banyak perubahan signifikan, mulai dari definisi tindak pidana, pengaturan pemidanaan, penguatan prinsip keadilan restoratif, hingga pergeseran tujuan pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada aspek rehabilitatif.

Dalam kegiatan sosialisasi, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait substansi perubahan hukum pidana nasional, paradigma pemidanaan terbaru, serta tata cara penanganan perkara agar selaras dengan ketentuan hukum baru yang akan diberlakukan.

Kapolsek Tegalrejo Kompol Ahmat Djaeni, S.H., M.H., menekankan bahwa seluruh personel, terutama Penyidik, Kanit, dan Ka SPKT, wajib memahami perubahan regulasi tersebut secara komprehensif.

"Tujuannya jelas, untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan profesionalisme anggota dalam melayani masyarakat sesuai dengan koridor hukum terbaru," ujar Kompol Ahmat Djaeni.

Kegiatan ini juga dihadiri para pimpinan Polsek di Rayon 1, yaitu Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, S.H., M.H., dan Kapolsek Ngampilan AKP Sriyati, S.Sos., M.Si. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Rayon 1 dalam mendalami aturan hukum pidana nasional yang baru.

Sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB ini berjalan tertib, aman, dan kondusif. Antusiasme para peserta terlihat sepanjang kegiatan, yang diharapkan dapat memperkuat kesiapan implementasi KUHP baru pada awal 2026 di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini