bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Sambang Bhabin di Bengkel Motor, Polisi Galur Sosialisasikan Penertiban Knalpot Brong

5 Jan 2024    08:51

jogja.polri.go.id -Humas, Aiptu Susilo Triwahyudi, Bhabinkamtibmas Kalurahan Pandowaan, melakukan sambang di bengkel sepeda motor, bertatap muka dengan pemilik bengkel, Sdr. Iqbal Prihantara, warga Pad. Pandowan I, Pandowan, Galur.

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas dan memberikan himbauan agar pemilik bengkel menjaga kerukunan antar warga serta tetap mematuhi aturan lingkungan, mengingat adanya suara bising yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Selain itu, Bhabin juga memberikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Aipda Susilo menekankan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong kepada masyarakat.

"Pemakaian knalpot kendaraan memiliki aturan. Jika knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot brong/racing, dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar," ungkap Aipda Susilo.

Kapolsek Galur, AKP Budi Fendi Timur Wanto, S.H., M.M., menambahkan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan para pemilik bengkel, toko sparepart, dan masyarakat dapat mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong oleh Polri, menjadikan Kabupaten Kulonprogo sebagai wilayah bebas dari knalpot brong.


Vilania


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini