Sat Pamobvit dan Satpol PP Gelar Razia KTR di Malioboro, Pengunjung Diimbau Taat Aturan
10 Dec 2025 14:49
jogja.polri.go.id -Humas, Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), personel Sat Pamobvit Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar patroli gabungan dan razia penertiban di area pedestrian Malioboro.Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, dipimpin oleh Ipda Agus dengan rute patroli mulai dari kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer.
Penertiban dilakukan untuk memastikan Malioboro tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan sehat bagi para pengunjung. Selama razia, petugas memberikan imbauan persuasif kepada masyarakat dan wisatawan yang kedapatan merokok di zona pedestrian. Selain itu, teguran juga disampaikan kepada pedagang, tukang becak, dan kusir andong agar mematuhi aturan KTR.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Agus menyosialisasikan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak sepenuhnya melarang aktivitas merokok di kawasan Malioboro. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan beberapa area khusus merokok, di antaranya di bagian utara Plaza Malioboro dan di Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi agar perokok tetap memiliki tempat yang sesuai tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya.
Ipda Agus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan KTR merupakan upaya kolektif untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib. Selain itu, hal ini juga diperlukan guna menjaga citra Malioboro sebagai destinasi wisata unggulan yang ramah bagi semua kalangan.
Patroli gabungan berlangsung dengan aman dan kondusif. Dari hasil kegiatan, terlihat adanya peningkatan kesadaran warga maupun wisatawan terkait aturan kawasan bebas asap rokok. Sat Pamobvit Polresta Yogyakarta dan Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
