bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Sat Samapta Polres Bantul Amankan 4 Botol Miras Oplosan di Bambanglipuro

6 Dec 2025    11:40

jogja.polri.go.id - Humas, Satuan Samapta Polres Bantul menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (5/12/2025) malam pukul 22.00 WIB di Dusun Carikan RT 001 Mulyodadi Bambanglipuro Bantul dan berhasil mengamankan 4 botol miras oplosan jenis 'AL' 600 ml dari MS sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Operasi ini menyasar peredaran minuman keras ilegal yang sering memicu kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum sesuai Telegram Kapolda DIY dan Sprin Kapolres Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengkonfirmasi hasil giat. "Pada Jumat malam, Sat Samapta Polres Bantul menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari KRYD yang secara rutin kami lakukan untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras," ujarnya Sabtu (6/12/2025). 

"Tim berhasil mengamankan miras di Dusun Carikan, Mulyodadi, Bambanglipuro, dari seseorang berinisial MS. Kami sangat serius dalam menindak peredaran miras ilegal. Miras oplosan ini sangat berbahaya dan merupakan salah satu pemicu utama tindak kejahatan di lingkungan masyarakat," ucapnya menambahkan.

Polres Bantul mengimbau masyarakat proaktif melaporkan peredaran miras ilegal demi menjaga kamtibmas kondusif.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini