bidhumas.diy@polri.go.id (0274) 884444

Sat Samapta Polres Bantul Tindak Tegas Penjualan Miras Ilegal di Banguntapan

27 Feb 2026    09:10

jogja.polri.go.id - Jajaran Sat Samapta Polres Bantul melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah gerai berinisial "Outlet 23" yang berlokasi di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, digeledah petugas pada Kamis (26/2/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

"Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut," ujar Iptu Rita, Jumat (27/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, yakni 36 botol Anggur Merah Gold (620 ml), 12 botol Anggur Atlas Leci (620 ml), serta 24 botol bir hitam Guinness Smooth (620 ml).

"Miras tersebut disita dari seorang pria berinisial WHP, warga Baturetno, Wonogiri," tambahnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Iptu Rita menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda DIY terkait penindakan peredaran miras dan perjudian. Polres Bantul berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga Bantul," pungkasnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini